Rabu 14 Jan 2026 17:14 WIB

Kejagung: Kasus Izin Tambang Proses Penghitungan Kerugian Negara

Saat ini penyidik masih mempelajari data-data yang sebelumnya dicocokkan.

Aktivitas bongkar buat tambang nikel ke atas kapal tongkang di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/6/2021).
Foto: ANTARA/JOJON
Aktivitas bongkar buat tambang nikel ke atas kapal tongkang di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, saat ini perkara dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara. Saat ini penyidik masih mempelajari data-data yang sebelumnya dicocokkan dengan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga

“Yang kemarin kami cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kami lakukan,” ujar dia menambahkan.

Pencocokan data itu, kata dia, untuk memastikan data luasan hutan, data lokasi, titik koordinat, dan lain-lain. Ia juga mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. “Sudah pernah (diperiksa) di Kendari,” katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement