REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah kliennya diuntungkan Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemilihan Chrome OS atau Chromebook. Kubu Nadiem menyinggung ada pelibatan kejaksaan dalam proyek itu.
Tercatat, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem ditunda karena alasan kesehatan. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membacakan dakwaan pada tiga terdakwa lainnya. Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menjelaskan dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Mendikbudristek dan pelaksanaan teknis pengadaan.
"Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeser pun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 Miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang," kata Dodi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Dodi memastikan kliennya sudah mengikuti semua regulasi dalam pemilihan Chrome OS seperti lolos dua kali audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan bukan tindak pidana. Pelaksanaan pengadaan laptop dengan Chrome OS itu dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh Direktur di bawah Dirjen PAUD Dikdasmen.
"Penentuan spesifikasi perangkat TIK hanya merupakan salah satu dari 10 lampiran Permendikbud 5/2021 disusun oleh Dirjen sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud No 142/2014 tentang Pedoman Pembentukan Permendikbud," ujar Dodi.
Bahkan Dodi mengklaim pihak kejaksaan dilibatkan dalam proses pengadaan itu. Sehingga Dodi heran kalau pengadaan tersebut akhirnya menjadi masalah hukum.
"Seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), BPKP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun penyusunan kajian dilakukan Tim Teknis yang diangkat berdasarkan SK Dirjen PAUD Dikdasmen," ujar Dodi.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim disebut menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady pada sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam kasus itu, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
View this post on Instagram