Rabu 17 Dec 2025 12:32 WIB

Disebut Jaksa Titipkan Tiga Pengusaha Garap Proyek Chromebook, Wali Kota Semarang Enggan Menanggapi

"Saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut," kata Agustina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancara awak media di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro, Rabu (17/12/2025).
Foto: Republika/Kamran Dikrama
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancara awak media di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro, Rabu (17/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Nama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. Agustina dituding menitipkan setidaknya tiga nama pengusaha untuk menggarap pengadaan pada proyek tersebut.

Merespons hal itu, Agustina membantah memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. "Saya ingin sampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut," ujarnya saat diwawancara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga

Menurutnya, penyebutan namanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek adalah sebuah proses hukum yang memang harus berjalan. "Yang pasti, di situ juga tertera, saya baca beberapa rilis yang dilakukan, saya tidak menerima apa pun," kata Agustina.

Awak media kemudian sempat bertanya apakah dia mengenal nama-nama pengusaha yang disebut diusulkan olehnya untuk menggarap proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namun Agustina enggan menanggapi pertanyaan tersebut.

"Saya belum bisa banyak memberikan penjelasan mengenai itu. Tadi sudah saya sampaikan, dalam perkara itu saya tidak menerima apa pun," ucap Agustina.

 

photo

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). - (Republika/Prayogi)

 

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Selasa (16/12/2025). Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyebut nama Agustina Wilujeng Pramestuti. JPU mengatakan, Agustina sempat menemui Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta, sekitar Agustus 2020-April 2021. Kala itu, Agustina masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.

"Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan 'Apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab 'Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad'," kata JPU.

Setelah itu, Hamid merekomendasikan kepada Agustina agar dia bertemu dengan dirjen bernama Jumeri. Hal itu pun diikuti oleh Agustina. Dia mengontak Jumeri melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

"Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri 'Saya bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan'. Lalu Jumeri menjawab 'Monggo Siap Ibu'," ucap JPU.

Menurut JPU, Agustina kemudian menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2021. Nama para pengusaha itu tidak hanya dititipkan Agustina kepada Jumeri, tapi juga kepada Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Purwadi Sutanto (Direktur SMA).

Tiga nama pengusaha yang diusulkan Agustina adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement