Sabtu 13 Dec 2025 03:04 WIB

KemenPPPA Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Lombok Tengah

KemenPPPA berkoordinasi dengan Pemda untuk mendampingi anak korban kekerasan seksual di Lombok Tengah. Kasus ini sedang diselidiki polisi.

Rep: antara/ Red: antara
KemenPPPA dan Pemkab Lombok Tengah dampingi korban pencabulan anak.
Foto: antara
KemenPPPA dan Pemkab Lombok Tengah dampingi korban pencabulan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan komprehensif kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini melibatkan seorang tukang potong rambut sebagai terduga pelaku.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lombok Tengah untuk menyediakan layanan pendampingan yang mencakup aspek psikologis, hukum, dan pemantauan lingkungan. Hal ini penting mengingat terduga pelaku belum ditahan.

Polres Lombok Tengah saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut, dengan telah memintai keterangan dari korban, pelapor, dan sejumlah saksi. Jika terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang membawa ancaman pidana berat dan pemberatan karena korban lebih dari satu.

Kasus ini terungkap setelah perangkat desa menemukan adanya anak yang putus sekolah akibat trauma dan mendorong mereka melapor ke polisi. Tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku terjadi sejak September hingga November 2025, dengan modus iming-iming uang.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan rasa takut akibat kejadian ini. Saat ini, dua anak telah melapor, namun diduga masih ada korban lain yang belum berani mengungkapkan kejadian tersebut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement