Selasa 09 Dec 2025 17:12 WIB

Mendagri Tito Keluarkan SE Larang Kepala Daerah Keluar Negeri

Tito juga memberhentikan sementara Mirwan MS dari bupati Aceh Selatan imbas umrah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).
Foto: Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- M Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari 2026. Hal itu imbas terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem di sejumlah daerah.

Menurut dia, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana. "Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga

Khusus bagi para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan, mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. Pasalnya, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

Dia menegaskan, keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana. Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan. "Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," kata Tito.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement