REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi Jakarta telah menghapus pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu diklaim dilakukan demi keberlangsungan pedagang kecil.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan UMKM.
“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini," kata dia melalui keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Karena itu, pihaknya menyepakati bahwa para pedagang bisa tetap bisa menjual rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Pasalnya, aturan itu dibuat untuk membatasi orang yang merokok, bukan penjualannya.
Polistisi PKS itu menambahkan, pihaknya juga telah mendengar aspirasi dari para pelaku UMKM tentang larangan menjual rokok di radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Menurut dia, para pedagang merasa keberatan dengan pasal itu.
"Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya," ujar dia.