Jumat 28 Nov 2025 17:42 WIB

Tiga Direksi ASDP Resmi Bebas, Keluar Rutan KPK Pukul 17.15 WIB

Mereka resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi bersama Mantan Direktur ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi saat keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi bersama Mantan Direktur ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi saat keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan laporan pewarta di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, ketiga mantan direksi ASDP tersebut resmi bebas pada pukul 17.15 WIB. Setelah bebas, mereka menyapa para jurnalis yang sudah menunggu pembebasan mereka sejak Jumat pagi.

Baca Juga

Kemudian berjalan untuk memberikan pernyataan setelah resmi bebas usai mendapatkan rehabilitasi. Sebelumnya, ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Kemudian pada 6 November 2025, Ira Puspadewi saat masih berstatus terdakwa menyampaikan pledoinya dalam persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement