Jumat 14 Nov 2025 10:28 WIB

Alasan Masa Jabatan Kapolri tak Bisa Disamakan dengan Presiden Menurut Pengamat LPI

Boni Hargens menilai putusan MK terkait masa jabatan Kapolri sudah tepat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan Presiden dan anggota kabinet merefleksikan kematangan demokrasi Indonesia. Kematangan demokrasi tersebut, kata dia, mampu membedakan antara kontrol demokratis dengan politisasi institusi negara.

"Kontrol demokratis diperlukan dan dijalankan melalui mekanisme persetujuan DPR, namun hal itu tidak berarti institusi seperti Polri harus tunduk pada siklus politik atau menjadi instrumen politik pemerintah yang sedang berkuasa," ucap Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, tidak semua jabatan yang diangkat oleh presiden otomatis menjadi bagian dari kabinet atau tunduk pada logika politik elektoral. Ini lantaran ada kategori beberapa jabatan strategis, yang meskipun pengangkatannya merupakan prerogatif Presiden, tetapi secara fungsional harus menjaga jarak dari dinamika politik untuk memastikan objektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Untuk itu ia berpandangan, putusan MK sudah tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement