REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Huktyanta mengakui hanya berasumsi mengenai keterlibatan Mohammad Riza Chalid (MRC) soal pembuatan kebijakan Pertamina. Hanung tak membawa bukti menguatkan atas cawe-cawe Riza Chalid di Pertamina.
Hal tersebut dikatakan Hanung ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/10/2025) malam.
Hanung bersaksi bagi tiga terdakwa yaitu beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Mulanya, jaksa mendesak penjelasan Hanung terkait pernyataannya pada poin 11 berkas acara pemeriksaan (BAP) soal kerjasama penyewaan tangki BBM Merak. Jaksa lalu membacakan poin 11 BAP Hanung yang menyebut menerima pengalihan kewenangan soal kerjasama itu lantaran menjalankan perintah atasan yaitu Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Hanung khawatir digolongkan sebagai "pembangkang" kalau menolak perintah itu sekaligus jabatannya dicopot.
Jaksa kemudian menanyakan pernyataan Hanung yang khawatir dicopot akibat tekanan Riza Chalid kalau tak menyepakati persetujuan penunjukan pemenang langsung dan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak. Hanung merasa tekanan itu lewat kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Riza Chalid. Saat itu Irawan menyampaikan kekecewaan Riza Chalid soal proses rencana sewa storage Oil Tanking Merak yang dimohonkan oleh Dirut PT Oil Tanking Merak.
Hanung menerangkan tindakan itu ialah perintah yang diberikan Direktur Utama PT Pertamina. Sehingga Hanung merasa dapat dianggap membangkang kalau tak menjalankan instruksi itu.
"Artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan," kata Hanung dalam sidang pada Senin (20/10/2025) malam.
Berikutnya, jaksa memburu keterangan Hanung soal hubungan perintah jabatan otu dengan Riza Chalid. Hanung merasa Riza Chalid merupakan sosok yang mendorongnya menjadi direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina. Tapi, Hanung menekankan pendapat itu merupakan dugaannya.
"Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Muhammad Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran, tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga," ujar Hanung.
Jaksa mempertanyakan soal komunikasi Hanung dengan Karen beberapa hari sebelum Hanung menduduki jabatan direktur pemasaran dan niaga. Hanung memang bertemu dengan Karen dalam sebuah acara. Di momen itu, Karen mensinyalkan Hanung bakal mengisi posisi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
"Jadi saya agak lupa kapan, tetapi sebelum saya resmi diangkat sebagai direktur pemasaran dan niaga, dalam satu acara saya kebetulan ada disitu dan ada Bu Karen, dia menyampaikan sebuah sinyal kurang lebih begini 'siap-siap ya sebentar lagi kamu akan dijadikan direktur pemasaran dan niaga',' ucap Hanung.
Jaksa lalu mempertanyakan hubungan pernyataan Karen itu dengan Riza Chalid. Hanung menyadari tidak ada kaitan langsung pernyataan Karen tersebut dengan Riza Chalid.
"Terus saudara bisa di BAP ini menyimpulkan itu ada tekanan?" tanya jaksa.
"Hanya dugaan saya yang tidak ada bukti atau clue apa pun. Tidak ada dugaan," jawab Hanung.
Hanung juga tidak mengetahui secara konkret soal hubungan Riza Chalid dan Karen. Hanung hanya menduga saja soal kedekatan keduanya.
"Apakah saudara mengetahui adanya kedekatan Muhammad Riza Chalid dengan Karen?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu pasti, tetapi saya duga ada hubungan," jawab Hanung.
Jelang akhir sidang, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Termjnal Merak Gading Ramadhan Joedo menanyakan kepada Hanung soal pihak yang menjadikannya Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina.
"Yang menjadikan Anda direktur apakah Pak MRC atau Pak IP (Irawan Prakoso)?" tanya Gading kepada Hanung.
"Yang menjadikan saya direksi itu menteri BUMN," jawab Hanung.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara yang dikalkulasi hingga Rp 285,1 triliun.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebut sejumlah perbuatan yang dipandang merugikan negara. Salah satunya menyangkut kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry yaitu PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jaksa mengungkap kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga walau ketika itu Pertamina disebut belum memerlukan terminal BBM tambahan. Adapun nilai kerugian dari kerjasama ini disebut hingga Rp 2,9 triliun. Rizky Suryarandika.