REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- Komite Disiplin FIFA menilai Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) terbukti menggunakan dokumen palsu dalam proses naturalisasi tujuh pemain asing yang sempat memperkuat tim nasional Malaysia. FIFA pun menjatuhkan sanksi denda 350.000 franc Swiss (sekitar Rp6,4 miliar) kepada FAM.
Dalam keputusan bernomor FDD-24394 yang diterbitkan oleh Komite Disiplin tertanggal 6 Oktober 2025, FIFA menyatakan FAM melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA 2025 tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan tujuh pemain kelahiran luar negeri.
"Persatuan Sepak Bola Malaysia dan para pemain Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazagamun Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano dinyatakan bertanggung jawab telah melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA (Pemalsuan) karena menggunakan dokumen palsu dan/atau dipalsukan dalam proses persidangan FIFA," tulis keputusan tersebut, dikutip di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Komite Disiplin FIFA secara meyakinkan menilai bahwa sertifikat kelahiran yang diserahkan FAM telah dipalsukan. Di mana, tempat lahir para nenek moyang pemain diubah agar tampak berasal dari Malaysia.
Dalam keputusan yang ditandatangani Wakil Ketua Komite Disiplin FIFA Jorge Palacio, ketujuh pemain juga dijatuhi hukuman berupa larangan bermain selama 12 bulan dari semua aktivitas sepak bola, serta masing-masing didenda 2.000 franc Swiss atau senilai Rp41 juta. Hukuman ini mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan keputusan.
FIFA menegaskan pemalsuan tersebut berkaitan langsung dengan upaya FAM untuk menjadikan tujuh pemain tersebut memenuhi syarat membela tim nasional. Dari hasil investigasi menemukan perbedaan mencolok antara dokumen yang diajukan ke FIFA dan akta kelahiran asli dari negara asal para kakek buyut pemain yang sebenarnya berasal dari Argentina, Spanyol, Brasil, dan Belanda.
View this post on Instagram