Kamis 02 Oct 2025 07:48 WIB

Rektor dan Alumni UII Pasang Badan untuk Pembantaran Aktivis yang Diciduk Polda Jatim

Kepolisian menangkap Paul terkait aksi unjuk rasa di Kediri.

Rep: Fitriyan Zamzami, Wulan Intandaru/ Red: Fitriyan Zamzami
Pengumuman penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.
Foto: Dok Tim Advokasi untuk Demokrasi
Pengumuman penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Aparat dari Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta M Fakhrurrozi alias Paul pekan lalu. Rektor UII Fathul Wahid dan sejumlah alumni siap menjamin penangguhan penahanan aktivis tersebut.

“Saya berharap Mas Paul segera dibebaskan. Saya bersama beberapa kawan lain dari UII dan juga lintas kelompok telah bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Mas Paul,” ujar Fathul Wahid ketika dihubungi Republika, Kamis.

Paul diciduk dari kediamannya oleh aparat Polda Jatim pada Sabtu pekan lalu. Ia kemudian dibawa ke Surabaya untuk menjalani penahanan. Paul diketahui aktif dalam Aksi Kamisan dan kegiatan advokasi di Social Movement Institute.

Rektor UII menyatakan keprihatinan serius atas aksi aparat tersebut. “Proses yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur menimbulkan kesan kuat bahwa langkah ini lebih ditujukan untuk membungkam suara kritis daripada menegakkan keadilan,” ujar dia.

Fathul Wahid menekankan, perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dari demokrasi yang sehat dan dijamin konstitusi. “Tumpuan harapan publik saat ini semakin terbatas. Lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah pun semakin tumpul.”

photo
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid berkunjung ke kantor Republika beberapa waktu lalu. - (Thoudy Badai)
 

Menurutnya, “masyarakat sipil yang masih waras” yang terus lantang menyampaikan kritik untuk perbaikan bangsa kian langka. “Mas Paul ada di barisan ini.”

Kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat sipil, kata Rektor UII, justru akan melemahkan kepercayaan publik, menciptakan ketakutan, dan menutup ruang dialog yang konstruktif. “Negara seharusnya hadir melindungi kebebasan warganya, bukan justru mengekangnya.”

“Jangan lupa, negara yang sehat memerlukan masyarakat sipil yang kuat. Tanpanya, benih otoritarianisme akan tumbuh subur. Tentu, kita tidak ingin hal ini terjadi di Indonesia,” kata Fathul Wahid menegaskan.

Lembaga Pers Kampus UII, Himmah melansir bahwa Paul, merupakan alumni Fakultas Hukum (FH UII). Selama menjadi mahasiswa, Paul pernah menjabat sebagai Direktur Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia UII (KAHAM UII) periode 2019/2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement