Rabu 24 Sep 2025 16:42 WIB

Jubir KPK Tanggapi Aduan Wabup kepada Bupati Jember

Tentu KPK akan berangkat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menindaklanjuti surat dari Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto, dalam bentuk koordinasi dan supervisi (korsup). Djoko mengadukan Bupati Jember Muhammad Fawait ke KPK terkait dugaan penyimpangan anggaran hingga penyalahgunaan wewenang.

Djoko merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Video pengakuan orang nomor dua di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tersebut viral hingga membuat KPK meresponnya.

Baca Juga

"Tentu KPK akan berangkat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK. Khusus dalam konteks pemerintah daerah, salah satu fungsi yang dilakukan oleh KPK adalah melalui tugas koordinasi dan supervisi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Budi menjelaskan, koordinasi dan supervisi (korsup) yang dilakukan KPK tersebut dalam bentuk pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah (pemda). KPK menggunakan instrumen monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP).

"Jadi, dari instrumen MCSP tersebut KPK menyoroti setidaknya delapan fokus area, di mana area-area tersebut punya potensi risiko terjadinya korupsi yang cukup tinggi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement