REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk mengelola sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Instruksi ini dikeluarkan oleh Bupati Serang, Ratu Racmatuzakiyah, pada Sabtu, sebagai langkah tegas mengatasi kondisi darurat sampah di daerah tersebut.
Langkah ini diambil karena Pemkab Serang belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sendiri, yang menyebabkan rentan terjadi penumpukan sampah di ruang publik. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), produksi sampah di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.191 ton per hari. Tanpa adanya TPA yang representatif, volume sampah yang besar ini berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Zakiyah menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan sampah di tempat umum, terutama di pinggir jalan raya, yang dapat mengganggu estetika dan kesehatan masyarakat. Ia menambahkan bahwa rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain saat ini masih mengalami kendala. "Kami juga telah lakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kabupaten Pandeglang, tapi ternyata ada masalah," ujarnya tanpa merinci permasalahan tersebut.
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah di tingkat desa diharapkan dapat menginisiasi pengelolaan sampah dari sumbernya, seperti membuat lubang biopori, kompos atau bank sampah, sebagai solusi sementara hingga Pemkab Serang memiliki TPA definitif. "Ini adalah langkah darurat agar tidak terjadi penumpukan sampah di tempat umum, sementara kami terus berupaya mencari solusi permanen untuk TPA," tambahnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.