Sabtu 20 Sep 2025 14:20 WIB

TNI AD Pastikan Dua Prajurit Terlibat Pembunuhan Kacab BRI Disidang Secara Terbuka

Dua prajurit itu masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polisi Militer

Sejumlah tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus pembunuhan kepala cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan kepala cabang BRI dengan mengamankan 15 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.
Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi
Sejumlah tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus pembunuhan kepala cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan kepala cabang BRI dengan mengamankan 15 orang tersangka dan sejumlah barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan dua prajurit TNI AD yang diduga terlibat tindak pidana penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) Bank Republik Indonesia (BRI) akan segera disidangkan di pengadilan militer secara terbuka. Dua prajurit itu masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polisi Militer

“Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu saat ditemui di Silang Timur Monas, Jakarta, Sabtu (20/9/2025). 

Baca Juga

Sebelumnya, Polisi Militer (PM) Kodam Jaya menetapkan dua oknum prajurit TNI AD berinisial N dan FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37). Ia menjelaskan, tanggung jawab kasus tersebut bersifat personal, karena kedua prajurit meninggalkan satuan tanpa izin.

Meski dalam tahap awal sejumlah atasan dimintai keterangan, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan. Wahyu menegaskan kasus yang melibatkan dua oknum tersebut tidak bisa digeneralisasi terhadap seluruh prajurit TNI AD.

Menurutnya, institusi TNI AD tetap menekankan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) bahwa prajurit harus hadir di tengah masyarakat untuk membantu dan meringankan beban rakyat, bukan terlibat dalam kegiatan ilegal.

“Kalau ada satu prajurit yang melanggar hukum, itu tanggung jawab personal, bukan berarti semua prajurit bisa di-hire. Prajurit TNI Angkatan Darat justru selalu ditekankan untuk membantu masyarakat,” ujarnya.

Dalam jumpa pers (16/9/2025), Komandan PM Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan keduanya terlibat bersama tersangka sipil lainnya dengan imbalan hingga Rp100 juta. Korban ditemukan tewas di Bekasi sehari setelah diculik.

Saat kejadian, kedua prajurit tersebut berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuannya. Wahyu kemudian menambahkan, jajaran TNI AD terus mengingatkan prajurit untuk mengendalikan diri dalam pergaulan dan interaksi sosial agar tidak keluar dari koridor hukum.

“Di manapun prajurit berada, perintah KSAD jelas: harus membantu masyarakat, meringankan beban rakyat, dan tidak boleh terlibat dalam hal-hal ilegal,” katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement