REPUBLIKA.CO.ID, PADANG, – Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat menjamin keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi tersebut tetap terjaga dengan baik. Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, menegaskan komitmen Unand dalam menyediakan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, pada sosialisasi di Padang, Jumat.
Unand menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi Provinsi Sumbar. Dalam acara tersebut, Aidinil menegaskan bahwa demonstrasi mahasiswa Unand terkait tuntutan keterbukaan informasi sejalan dengan prinsip keterbukaan publik. "Kalau informasi tidak terpenuhi, ini bisa menjadi sengketa informasi bahkan berujung ke ranah hukum," tegas Aidinil.
Aidinil menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum yang melekat pada badan publik, termasuk perguruan tinggi. Informasi publik harus tersedia baik secara serta merta, berkala, maupun setiap saat. Bahkan untuk informasi yang dikecualikan, terdapat mekanisme penyediaannya.
Pada tahun 2024, layanan informasi publik Unand berhasil menempati posisi keenam nasional, melonjak dari posisi 26 pada tahun sebelumnya. "Mudah-mudahan tahun ini Unand bisa masuk tiga besar," harap Aidinil.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, berharap komitmen Unand dalam keterbukaan informasi terus berlanjut dan memberi dampak besar bagi badan publik lain. Ia juga mendorong perguruan tinggi di Ranah Minang, termasuk Unand, untuk menjadi pelopor dalam meningkatkan kapasitas keterbukaan informasi publik di setiap nagari.
Berdasarkan data Komisi Informasi, saat ini masih terdapat sekitar 1.300 nagari yang belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). "Di sinilah peran perguruan tinggi dan Komisi Informasi untuk bersama-sama menguatkan kapasitas nagari," ujar Musfi Yendra.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.