Jumat 19 Sep 2025 21:24 WIB

DPC Gerindra Pati Siap Usulkan Pemecatan Keanggotaan Bupati Sudewo

Usulan itu merepons desakan masyarakat Pati yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa.

Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). KPK memeriksa Bupati Pati Sudewo untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun 2021-2022. Sudewo diperiksa penyidik KPK sekitar tujuh jam. Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang milik Sudewo sebesar Rp3 miliar, namun Sudewo membantah uang tersebut  hasil dari kasus suap DJKA, melainkan pendapatannya sebagai anggota DPR RI.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). KPK memeriksa Bupati Pati Sudewo untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun 2021-2022. Sudewo diperiksa penyidik KPK sekitar tujuh jam. Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang milik Sudewo sebesar Rp3 miliar, namun Sudewo membantah uang tersebut hasil dari kasus suap DJKA, melainkan pendapatannya sebagai anggota DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati, Jawa Tengah, siap mengusulkan pemecatan keanggotaan Bupati Pati Sudewo, dari Partai Gerindra. Usulan itu merepons desakan masyarakat Pati yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati, Jumat (19/9/2025). 

"Kami akan menyampaikan surat sesuai tuntutan Masyarakat Pati Bersatu (MPB) kepada DPP Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah," kata Ketua DPC Gerindra Pati Hardi, saat menemui massa aksi bersama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin beserta jajaran di depan gedung DPRD Pati.

Baca Juga

Selain pemecatan, warga juga menuntut adanya pergantian anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dari Fraksi Gerindra. Yakni Irianto Budi Utomo, dengan anggota lain juga disetujui dan segera ditindaklanjuti.

"Pada prinsipnya, Partai Gerindra mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Pati yang saat ini sedang berjalan. Tentu melalui mekanisme usulan dari fraksi kepada pimpinan dewan," ujar Hardi yang juga wakil ketua DPRD Pati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota dewan berkomitmen menuntaskan Pansus Hak Angket DPRD Pati hingga tuntas.

"DPRD Pati akan mengawal dan menyelesaikan pansus ini semaksimal mungkin. Kami tidak akan menyetujui kebijakan Bupati Sudewo apabila terbukti melanggar hukum," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan sebagai partai mayoritas di DPRD tetap berkomitmen mempertahankan Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket. Namun, sesuai aspirasi masyarakat, salah satu anggota Pansus dari PDI Perjuangan, Jokowi Yudi juga akan diganti karena dinilai jarang mengikuti rapat.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi masyarakat Kabupaten Pati Bersatu menyampaikan sedikitnya enam poin tuntutan. Salah satunya terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Sudewo yang kini tengah diselidiki melalui Hak Angket DPRD.

DPRD dan partai-partai pengusung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat dan menjaga integritas proses politik di Kabupaten Pati. Sebelumnya, pengunjuk rasa meragukan komitmen anggota pansus dalam menyelesaikan hak angket tersebut karena ada dugaan penggembosan.

Tristoni, Tim Advokasi Masyarakat Pati Bersatu menyoroti dugaan adanya praktik penggembosan dalam kerja Pansus DPRD Pati.

Menurut dia, tim advokasi menemukan sejumlah bukti dan informasi terkait dugaan tersebut. Namun, pihaknya menegaskan data lengkap baru bisa disampaikan secara resmi di kantor tim advokasi. Ia menilai indikasi penggembosan terlihat jelas dari sikap sejumlah anggota Pansus yang dinilai pasif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement