Kamis 18 Sep 2025 03:50 WIB

Pembangunan Resort di Pulau Padar, Pemkab Mabar Tunggu Keputusan Pusat

Pemkab Manggarai Barat menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pembangunan resort di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.

Rep: antara/ Red: antara
Pemkab Mabar: Pembangunan di Pulau Padar kewenangan pemerintah pusat.
Foto: antara
Pemkab Mabar: Pembangunan di Pulau Padar kewenangan pemerintah pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menyatakan bahwa pembangunan resort di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Yulianus Weng, Wakil Bupati Manggarai Barat, mengungkapkan hal ini menyusul perhatian publik terkait proyek tersebut, Rabu (tanggal tidak disebutkan).

Yulianus menyatakan bahwa meskipun lokasi proyek berada di wilayah Manggarai Barat, TNK adalah kewenangan Kementerian Kehutanan. "Karena kita bagian dari NKRI, kita tunggu sikap dari pemerintah pusat," ujarnya. Pemkab Manggarai Barat menekankan prinsip partisipatif, keberlanjutan, dan kebudayaan dalam pengembangan pariwisata di Labuan Bajo.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan memastikan bahwa pembangunan resort di Pulau Padar mematuhi ketentuan hukum, termasuk kajian dampak lingkungan dan kaidah konservasi satwa komodo. Pembangunan tersebut juga menunggu penilaian dari UNESCO karena TN Komodo sudah berstatus Situs Warisan Dunia sejak 1991.

PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) telah memegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam sejak 23 September 2014 untuk lahan di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Pembangunan fondasi di Pulau Padar dilakukan akhir 2020 sampai awal 2021. Namun, setelah arahan dari Dirjen KSDAE pada Juni 2022, pembangunan dihentikan hingga penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) selesai.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement