REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Seorang pemuda berinisial R (24) asal Palembang ditangkap oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan melalui media sosial Facebook pada Senin, 1 September 2025.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Surapratomo Oktobrianto, menyatakan bahwa barang bukti berupa satu unit telepon genggam berwarna biru, satu kartu SIM, serta akun Facebook atas nama 'Aldo Iretande' telah diamankan. Unggahan yang memuat kalimat provokatif itu dibuat di kawasan Jalan Brigjen HM Dhani Effendi, Palembang.
Dalam unggahannya, Renaldo menggunakan bahasa kasar dan menghina aparat serta pemerintah, yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Motif di balik tindakan ini diduga karena rasa benci terhadap pemerintahan dan aparat kepolisian.
Kombes Pol Surapratomo menegaskan, "Penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan kebencian maupun provokasi."
Atas perbuatannya, Renaldo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana serupa, atau denda maksimal Rp4.500.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.