Rabu 17 Sep 2025 05:35 WIB

Pengembalian Uang Khalid Basalamah Diserahkan Sukarela atau Diminta? Begini Jawaban KPK

Khalid Basalamah tercatat sudah dua kali diperiksa KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Foto: Antara/Rio Feisal
Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai pengembalian uang yang dilakukan oleh bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah di kasus kuota haji tambahan 2024. Sebab beredar spekulasi apakah uang itu secara sukarela dikembalikan Khalid atau memang diminta KPK.

KPK ogah mengonfirmasi maupun menampik isu itu. KPK hanya menyatakan bahwa hal itu sudah masuk materi penyidikan. "Ya, itu masuk materi penyidikan, tapi tentu didalami ya, terkait dengan peran ataupun perbuatan-perbuatan ataupun yang dilakukan oleh setiap saksi dalam suatu perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).

Baca Juga

Budi juga ogah menjelaskan pengembaliannya itu dilakukan setelah Khalid diperiksa atau sebelum diperiksa oleh KPK. KPK baru merinci informasi itu saat pengumuman tersangka.

"Untuk waktunya nanti kami cek ya pengembaliannya kapan, nanti pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan buka informasi itu secara rinci," ujar Budi.

Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement