Rabu 17 Sep 2025 00:33 WIB

Rudy Tanoesoedibjo Keberatan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Rudy Tanoesoedibjo sudah menempuh upaya praperadilan guna melawan KPK.

Hakim Tunggal Saut Erwin memimpin sidang praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Rudy Tanoe mengajukan penangguhan status penetapan tersangka atau gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan rasuah pengangkutan penyaluran bantuan sosial di beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan di Kementerian Sosial tahun 2020.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Hakim Tunggal Saut Erwin memimpin sidang praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Rudy Tanoe mengajukan penangguhan status penetapan tersangka atau gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan rasuah pengangkutan penyaluran bantuan sosial di beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan di Kementerian Sosial tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo keberatan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Hal tersebut dikatakan tim kuasa hukum Bambang Rudijanto, Ricky Sitohang menanggapi langkah hukum terhadap kliennya. 

"Penetapan tersangka ini tentu mulai banyak tanggapan dari sosial media, dengan beragam pendapat dan lain sebagainya. Yang intinya sepertinya mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan daripada klien kami, yaitu Pak Rudy Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik," kata Ricky kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga

Ricky menyebut kliennya sudah menempuh upaya praperadilan guna melawan KPK. Langkah hukum tersebut ditempuh seusai kliennya mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Dengan adanya penetapan tersangka tersebut dari KPK, maka kami akan mengambil langkah dan sudah dilaksanakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sedang bergulir, yang mana permohonan kami berkaitan dengan penetapan tersangka, yang menurut kami bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII Tahun 2014," ujar Ricky.

Ricky mengklaim kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ricky menegaskan seharusnya KPK dapat meminta keterangan kliennya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Keputusan MK Nomor 21 PUU XII 2014.

"Seyogiyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi, agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," ujar Ricky.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dengan menggugat status tersangkanya melalui upaya hukum praperadilan. KPK menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk Rudy Tanoesoedibjo.

“KPK menghormati hak hukum Sdr. BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.

KPK memastikan penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoe dan pihak lain dalam kasus ini telah melalui prosedur hukum yang sah.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” ujar Budi.

Sebelumnya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo disebut telah menyandang status tersangka oleh KPK. Hal ini diketahui setelah Bambang mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (25/9). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Bambang menggugat KPK atau pimpinan KPK. Rizky Surya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement