Jumat 05 Sep 2025 14:57 WIB

Hotman Paris Sebut Nasib Nadiem Sama Seperti Tom Lembong, Ini Penjelasannya

Hotman mengeklaim Nadiem tak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka sama seperti Tom Lembong yang ditetapkan tersangka kasus korupsi importasi gula. Menurut Hotman, Nadiem tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujar Hotman, Jumat (5/9/2025). 

Baca Juga

Hotman juga menanggapi pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati produk Chromebook digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Menurut dia, pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia adalah pertemuan biasa dan Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan produk Chromebook dalam proyek tersebut.

"Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," katanya.

photo
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Edwin Putranto/Republika)

Pada Kamis (5/9/2025), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek saat itu bertemu dengan dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK. Guna mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku Staf Khusus Menteri dalam rapat tertutup melalui Zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya.

"(Rapat) yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Makarim), sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," kata Nurcahyo.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement