REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis memanggil Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022.
Menurut Armen Wijaya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, pemanggilan ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan terhadap proyek di daerah Pesawaran. Armen menyatakan bahwa belasan orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk Dendi Ramadhona.
Setelah menjalani pemeriksaan, Dendi Ramadhona menjelaskan bahwa dirinya diminta memberikan keterangan terkait regulasi dan kewenangannya sebagai kepala daerah. "Pemanggilan ini terkait adanya masalah SPAM di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran," ujarnya usai pemeriksaan.
Dendi mengungkapkan bahwa ia telah hadir di Kejati Lampung sejak Kamis sore, meskipun ia tidak menghitung jumlah pertanyaan yang diajukan. Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa Dendi meninggalkan kantor Kejati Lampung pada pukul 23.54 WIB dengan menggunakan mobil putih.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.