REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG, – Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang bernilai 17,286 juta dolar AS. Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari di Bandarlampung pada Jumat.
Pemeriksaan ini terkait dengan penempatan dana PI sebesar Rp109 miliar di Bank Lampung sebelum masa jabatan Arinal berakhir. Dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau pinjaman dengan bunga tinggi.
Arinal menjelaskan bahwa penggunaan dana ini dirancang agar BUMD dapat lebih mandiri dalam pembiayaan kegiatan mereka. Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan oleh penyidik Kejati Lampung memerlukan waktu hingga larut malam untuk memberikan penjelasan detail.
Menanggapi isu penggeledahan di rumahnya, Arinal menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan atau penyitaan aset di kediamannya. Namun, Kejati Lampung sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset terkait dengan nilai sekitar Rp38 miliar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.