REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG, – Pemerintah Kabupaten Bogor mengumumkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, dan pembebasan pajak bagi wajib pajak perorangan dengan ketetapan maksimal Rp100.000. Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa diskon 100 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011 dengan syarat melunasi PBB-P2 tahun 2025. Penghapusan denda berlaku untuk semua tahun pajak, sementara pembebasan pajak untuk ketetapan hingga Rp100.000 berlaku tanpa batas waktu.
Adi menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok wajib pajak dengan kemampuan terbatas, serta meningkatkan kepatuhan pajak. Pembebasan PBB-P2 untuk ketetapan di bawah Rp100.000 memungkinkan masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran, dan nilai tersebut dianggap lunas untuk tahun 2025.
"Jumlah wajib pajak yang termasuk dalam kategori ini cukup banyak. Kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan," ujar Adi.
Lebih lanjut, Adi menyebutkan bahwa diskon besar-besaran dan penghapusan denda diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah karena insentif tersebut mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunggak.
Pemkab Bogor juga telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, BRI, dan BCA, serta layanan digital di loka pasar hingga minimarket terdekat.
Adi mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini, menekankan bahwa kesempatan ini merupakan peluang yang jarang diberikan dan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan. "Ini momentum yang baik. Jangan sampai dilewatkan, karena program ini hanya berlangsung hingga akhir Desember 2025," ujarnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.