Jumat 05 Sep 2025 03:31 WIB

SMAN 1 Bandung Siapkan Langkah Hukum Antisipatif dalam Sengketa Lahan

SMAN 1 Bandung bersiap menghadapi kasasi atas sengketa lahan meski berharap PLK tidak melakukan langkah hukum tersebut.

Rep: antara/ Red: antara
SMAN 1 Bandung siapkan langkah antisipatif meski harap PLK tak kasasi.
Foto: antara
SMAN 1 Bandung siapkan langkah antisipatif meski harap PLK tak kasasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – SMAN 1 Bandung mempersiapkan langkah hukum antisipatif meskipun berharap Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak mengajukan kasasi atas keputusan banding terkait sengketa lahan sekolah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, dalam wawancara dengan ANTARA di Bandung, Kamis.

Menurut Tuti Kurniawati, langkah hukum kasasi merupakan hak dari setiap warga negara, sehingga pihaknya tidak dapat menghalangi. "Mudah-mudahan saya berharap putusan ini bisa langsung inkrah, tidak ada kasasi lah. Tapi itu kan hak warga negara ya. Makannya tetap kita akan ada upaya lagi sebagai antisipasi," ujarnya.

Dalam waktu dekat, SMAN 1 Bandung berencana bertemu dengan tim hukum yang melibatkan unsur Pemprov Jawa Barat hingga alumni. "Nanti dalam waktu dekat, mulai pekan akan bertemu dengan tim hukum. Intinya untuk berjaga-jaga gitu lah andai kata mereka mengajukan kasasi," tambah Tuti.

Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan pihak SMAN 1 Bandung dianggap sebagai kado terindah bagi institusi tersebut, terutama dalam rangka ulang tahun ke-75 sekolah dan Hari Kemerdekaan Indonesia. "Saya speechless karena sedang berbahagia. Pokoknya mah sangat berbahagia sampai tak bisa berkata-kata. Ini kado luar biasa dan terindah," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil memenangkan sidang banding atas sengketa lahan yang digugat oleh PLK. Dalam putusan bernomor PTUN.BDG-04112024CDV, PTTUN Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebelumnya dan menerima permohonan banding Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dalam pokok perkara, gugatan dari PLK dinyatakan tidak dapat diterima, dan PLK dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, termasuk tingkat banding sebesar Rp250.000.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement