Kamis 04 Sep 2025 18:16 WIB

Ditetapkan Tersangka, Nadiem Bantah Bersalah: Tuhan akan Lindungi Saya, Kebenaran akan Keluar

Nadiem Makarim jadi tersangka dalam kasus korupsi Chromebook periode 2019-2022.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Israr Itah
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dalam kasus korupsi Chromebook periode 2019-2022. Menyikapi status hukumnya, Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun dan menyerahkan sepenuhnya pada perlindungan Allah.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem saat ditanya wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga

Menurutnya, nilai integritas menjadi hal utama dalam perjalanan hidupnya. Nadiem menyatakan, kejujuran adalah nomor satu baginya.

"Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook periode 2019-2022. Kerugian kasus itu mencapai Rp 1,9 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, jajarannya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem menjadi tersangka. "Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.

Perbuatan yang dilakukan tersangka antara lain, pada Februari 2020, melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk perusahaan tersebut.

"Dalam beberapa kali pertemuan, produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome CDM, akan dibuat proyek pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi," kata Nurcahyo.

Pada Kamis pagi, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 yang ditangani Kejagung. Pemeriksaan Nadiem merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, sekitar pukul 08.55 WIB. Dia didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.

Nadiem terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing. Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement