REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, petunjuk, serta barang bukti, penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Kamis.
Kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem yang baru beberapa bulan menjabat menggelar pertemuan dengan Google Indonesia. Pembahasan kala itu menyinggung produk Google for Education berbasis Chromebook.
Serangkaian pertemuan berlanjut hingga disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan digunakan dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem memanggil sejumlah pejabat, antara lain H (Dirjen PAUD Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang), serta staf khusus JT dan FH. Peserta rapat diwajibkan menggunakan perangkat tertentu, dan agenda pertemuan adalah membahas pengadaan Chromebook meski program pengadaan TIK belum dimulai.
"Melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," katanya.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti korespondensi antara Google dan Kemendikbud. Pada awal 2020, Nadiem disebut menanggapi surat dari Google agar Chromebook bisa masuk dalam pengadaan TIK.
Sikap ini berbeda dengan Muhadjir Effendy, menteri sebelumnya, yang memilih tidak menindaklanjuti tawaran tersebut setelah uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal untuk sekolah di daerah 3T.
“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata Nurcahyo.