Kamis 04 Sep 2025 18:05 WIB

Dari Google Hingga Chromebook: Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Nadiem Makarim

Pengadaan TIK 2020–2021 menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan Rp1,98 triliun.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Israr Itah
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, petunjuk, serta barang bukti, penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem yang baru beberapa bulan menjabat menggelar pertemuan dengan Google Indonesia. Pembahasan kala itu menyinggung produk Google for Education berbasis Chromebook.

Serangkaian pertemuan berlanjut hingga disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan digunakan dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem memanggil sejumlah pejabat, antara lain H (Dirjen PAUD Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang), serta staf khusus JT dan FH. Peserta rapat diwajibkan menggunakan perangkat tertentu, dan agenda pertemuan adalah membahas pengadaan Chromebook meski program pengadaan TIK belum dimulai.

"Melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," katanya. 

Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti korespondensi antara Google dan Kemendikbud. Pada awal 2020, Nadiem disebut menanggapi surat dari Google agar Chromebook bisa masuk dalam pengadaan TIK.

Sikap ini berbeda dengan Muhadjir Effendy, menteri sebelumnya, yang memilih tidak menindaklanjuti tawaran tersebut setelah uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal untuk sekolah di daerah 3T.

“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata Nurcahyo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement