REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Kamis (4/9/2025). Para mahasiswa itu menuntut tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Jakarta, yang nilainya mencapai Rp 70 juta per bulan, dikurangi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Basri Baco mengaku paham dengan tuntutan masyarakat yang meminta para wakil rakyat lebih merakyat. Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja
"Kami juga prihatin dengan apa yang terjadi hari ini dan kami juga berusaha memahami bahwa hari ini rakyat tuntutannya adalah agar wakil rakyat lebih merakyat," kata dia saat menerima audiensi mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Kamis siang.
Baco menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait besaran tunjangan perumahan yang selama ini diterima para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta. Menurut dia, seluruh fraksi telah sepakat untuk melakukan evaluasi terkait pemberian tunjangan perumahan.
"Kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak, bahwa kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata politisi Partai Golkar itu.
Berdasarkan penelusuran, tunjangan perumahan untuk wakil rakyat tidak hanya diterima oleh anggota DPR. Para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta juga mendapatkan tunjangan perumahan selama masa jabatannya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jakarta, angka tunjangan untuk para wakil rakyat di DPRD Jakarta lebih besar dibandingkan tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
Besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD adalah Rp78,8 juta termasuk pajak per bulan. Sementara besaran tunjangan untuk anggota DPRD Rp70,4 juta termasuk pajak per bulan.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub itu, dikutip Republika.co.id.