REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Mereka menuntut agar DPRD Jakarta meninjau kembali besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan.
Perwakilan aliansi Muhammad Ihsan menyatakan, aksi ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas DPRD Jakarta. Menurutnya, tunjangan perumahan yang diterima wakil rakyat di Kebon Sirih lebih besar dibandingkan dengan tunjangan anggota DPR, yakni mencapai Rp70 juta per bulan.
“Itu perlu dikaji ulang, karena menurut kami jumlahnya terlalu besar,” kata Ihsan saat audiensi dengan pimpinan DPRD Jakarta.
Ia menilai nominal tersebut berlebihan, terlebih kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit. Karena itu, ia meminta agar pemberian tunjangan tersebut dievaluasi.
“Kalau bisa, mungkin tidak perlu dihapus, tetapi cukup dikurangi,” ujarnya.
Selain soal tunjangan, mahasiswa juga menuntut DPRD Jakarta memperkuat fungsi pengawasan serta lebih terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Mereka menyoroti sejumlah persoalan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
“Untuk fungsi pengawasan, kami melihat ada indikasi masalah di beberapa BUMD. Karena itu, kami minta audit dilakukan pada perusahaan-perusahaan seperti Dharma Jaya, Pasar Jaya, Food Station—yang beberapa bulan lalu dirutnya ditangkap—serta PAM Jaya dan Jakpro,” jelas Ihsan.
Berdasarkan penelusuran, tunjangan perumahan tidak hanya diberikan kepada anggota DPR, tetapi juga kepada pimpinan dan anggota DPRD Jakarta sepanjang masa jabatan mereka.
Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak), sedangkan anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan (termasuk pajak).
Dalam Kepgub itu juga disebutkan, biaya tunjangan perumahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.