REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH, – Polres Lombok Tengah berhasil menangkap 19 tersangka terkait kasus narkoba dalam operasi yang berlangsung pada Juli hingga Agustus 2025. Operasi ini mengungkap 14 kasus narkoba, dengan mayoritas tersangka merupakan pengedar sabu, serta satu kasus ganja.
Kepala Polres Lombok Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Yusmiarto, menyatakan bahwa pada bulan Juli, pihaknya mengungkap tujuh kasus narkoba dengan menangkap delapan tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 32,73 gram. Sementara pada bulan Agustus, terdapat tujuh kasus dengan 11 tersangka, beserta barang bukti sabu seberat 351,86 gram dan ganja seberat 464,43 gram.
Dalam kasus ganja, penangkapan dilakukan bekerja sama dengan jajaran TNI, di mana seorang tersangka ditangkap saat mengambil paket ganja. Tersangka tersebut adalah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram berinisial LMAR (22), asal Desa Semparu, Kecamatan Kopang.
Kapolres Eko menambahkan bahwa barang bukti dari kasus narkoba langsung dimusnahkan, dengan sabu dihancurkan menggunakan blender dan ganja dibakar. Ia juga menekankan bahwa wilayah yang mendominasi kasus narkoba adalah Kecamatan Praya Timur, dengan sebagian besar tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar.
Kapolres Eko mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di wilayah mereka, guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.