GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Polisi menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Kedua tersangka merupakan sindikat jaringan internasional.
"Kami amankan MT (23) dan IA (40) keduanya merupakan warga Depok," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriady di Mapolda Jawa Barat, Rabu (23/10/2019).
Rudy mengatakan, pengungkapan bermula adanya temuan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh tersangka MT di Bandara Husen Satranegara pada 12 Oktober 2019.
"Sat Narkoba Polrestabes Bandung menyita barang bukti dari MT dengan berat bruto 12 kilo 185 gram," katanya.
Dari hasil temuan awal, Sat Narkoba Polrestabes Bandung melakukan pengembangan. Pada 13 Oktober 2019, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka IA berhasil ditangkap.
"Penangkapan ini terjadi di kamar no 602 salah satu hotel di Jalan Jaksa, Jakarta. Pada 14 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WIB polisi mengamankan saksi berinisial H," terang Rudy.
Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka MT, IA, dan saksi H, penyelundupan sabu tersebut atas perintah S warga negara Nigeria. Polisi kini memasukkan S dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Modusnya dengan membawa koper milik S (DPO) dengan alibi yang berisi baju bermerek dari Cambodia ke Manila, Filipina, dan diberi upah 1000 Amerika dolar AS atau Rp14 juta," kata Rudy.
Rudy menjelaskan, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.