Ahad 14 Jul 2019 13:46 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Peracik Ganja Cair

Tersangka diduga mengolah ganja kering tersebut menjadi serbuk dan cairan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang tersangka yang meracik ganja menjadi cair. Tersangka berinisial A itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus narkoba lain.

Kasat Serse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra, mengatakan penangkapan terhadap A merupakan pengembangan atas kasus yang menjerat pelaku berinisial C di sebuah kantor jasa pengiriman barang. Afandi menyebut, Polres Jakarta Pusat menangkap A di rumahnya yang berada di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. 

Baca Juga

"Pada saat dilakukan penggeledahan anggota menyita barang bukti," kata Afandi saat dikonfirmasi, Ahad (14/7).

Berdasarkan keterangan A, sambung Afandi, tersangka mengaku mendapatkan seluruh barang bukti dari T yang hingga kini masih buron (DPO) menggunakan jasa ojek online. Tersangka kemudian mengolah ganja kering tersebut menjadi serbuk dan cairan.

"Jadi modusnya tersangka ini mengolah daun ganja kering menjadi ganja bentuk serbuk dan menjadi cairan atas perintah saudara T," kata Affandi.

Affandi mengatakan hasil pengolahan tersebut diperjualbelikan melalui internet dengan kisaran harga Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu untuk setiap paket ganja serbuk. Sedangkan untuk harga cairan, kisarannya Rp 500 ribu sampai Rp 2.500.000 per botol cairan, tergantung jumlah takarannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah toples kaca berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 281,1 gram, sebuah toples kaca berisi cairan hijau gelap hasil olahan narkotika jenis ganja.

Selain itu, satu buah toples kaca berisi cairan warna hijau hasil olahan narkotika jenis ganja, satu buah toples kaca berisi cairan warna kuning hasil olahan narkotika ganja, satu buah kotak kardus yang di dalamnya terdapat empat buah gelas ukur, satu alat saring, satu alat saring coklat, satu buah vacuum plastik, dua dus norepinolarin dan delapan buah alat suntik.

Ada pula satu buah boks kontainer yang di dalamnya terdapat dua buah botol vegetable glycol, dua buah botol kotak berisi cairan HCL, empat buah botol kotak cairan Xylene, botol kotak alkohol, dua buah botol plastik propylene Glycol.

"Satu buah kantong plastik warna merah di dalamnya terdapat saty buah panci gagang, empat buah jerigen cair HCIL, satu buah kantong plastik berisi soda api dan satu buah kantong plastik berisi botol kecil 5 ml," ungkap Afandi. 

 

Akibat perbuataannya, tersangka A diancam dengan pasal 114 (1) sub Pasal 113 (1) lebih sub pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement