Jumat 29 Aug 2025 11:03 WIB

Cara Kemendikdasmen Didik Murid Disabilitas

Kemendikdasmen: Murid disabilitas tertentu dapat ikut TKA.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) membantu seorang siswa disabilitas didampingi Kepala BBPPKS Padang, Nuryadi (kedua kanan) dan Kepala Sekolah Azizah Batubara (kiri) di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 4 Padang, di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/7/2025). Wapres meninjau langsung proses belajar mengajar di sekolah tingkat SMP tersebut sekaligus melihat fasilitas yang digunakan.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) membantu seorang siswa disabilitas didampingi Kepala BBPPKS Padang, Nuryadi (kedua kanan) dan Kepala Sekolah Azizah Batubara (kiri) di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 4 Padang, di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/7/2025). Wapres meninjau langsung proses belajar mengajar di sekolah tingkat SMP tersebut sekaligus melihat fasilitas yang digunakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan murid dengan disabilitas selain hambatan intelektual dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan mendapatkan akomodasi yang layak (AYL).

Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati mengatakan petunjuk teknis (Juknis) TKA memungkinkan murid disabilitas untuk mengikuti tes tersebut apabila tidak memiliki hambatan intelektual, seperti murid tunanetra, tunawicara.

Baca Juga

“Di Juknis kami, yang belum bisa kami layani adalah yang memiliki hambatan intelektual, tapi kalau yang misalnya tunanetra, low vision, tunarungu, tunadaksa, tunawicara ini kami akomodasi, memungkinkan,” kata Rahmawati di Jakarta, Jumat.

Secara khusus untuk murid dengan hambatan low vision dan tunanetra, lanjutnya, Kemendikdasmen siap menyediakan paket TKA khusus yang dilengkapi dengan aplikasi screen reader, sehingga murid dapat mengerjakannya dengan bantuan aplikasi untuk membacakan soal tes tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kemendikdasmen telah menetapkan syarat umum untuk siswa yang ingin daftar TKA, baik untuk siswa dari sekolah formal, nonformal dan informal.

Rahmawati mengatakan peserta TKA merupakan murid jalur pendidikan formal, nonformal dan informal yang sudah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).

Sebagai informasi, Kemendikdasmen telah membuka pendaftaran tes kemampuan akademik (TKA) sejak tanggal 24 Agustus sebagai sarana untuk mengenali potensi dan pengembangan akademik murid.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin pada Selasa (26/8) mengatakan TKA merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menyediakan tolok ukur kompetensi akademik yang setara dan adil bagi seluruh peserta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement