REPUBLIKA.CO.ID, MENTOK, – Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil membongkar empat unit ponton tambang liar bijih timah yang beroperasi di Perairan Cupat, Parittiga. Langkah ini menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, penyitaan terhadap empat unit ponton isap produksi telah dilakukan beberapa hari lalu. Ponton-ponton tersebut kemudian diamankan di Pelabuhan Mantung, Belinyu, dan dibongkar pada hari Rabu. Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Kapolres dengan melibatkan puluhan pekerja dan satu unit alat berat.
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap delapan unit PIP yang terdeteksi melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. "Hari ini kami bongkar empat PIP yang tertangkap sedang beroperasi secara ilegal di perairan Cupat. Empat lainnya tidak beroperasi saat ditemukan dan untuk penanganan kami serahkan ke PT Timah," ujar AKBP Pradana.
Tim Polres Bangka Barat juga sedang menelusuri pemilik ponton yang sempat beroperasi di Perairan Cupat. Sebelumnya, pada Sabtu (23/8), jajaran Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Babel dan Divisi Pengamanan PT Timah menggelar operasi gabungan sejak pagi hari. Empat unit ponton isap produksi jenis tower berhasil diamankan bersama empat unit speed boat, beberapa karung bijih timah, dan 12 orang pekerja tambang. Barang bukti dan para pelaku saat ini telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum, pengawasan akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kelestarian wilayah perairan Bangka Barat," katanya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.