Rabu 27 Aug 2025 22:07 WIB

KPK Tuntas Periksa Bupati Pati, Ini yang Digali dari Sudewo

Sudewo menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). KPK memeriksa Bupati Pati Sudewo untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun 2021-2022. Sudewo diperiksa penyidik KPK sekitar tujuh jam. Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang milik Sudewo sebesar Rp3 miliar, namun Sudewo membantah uang tersebut  hasil dari kasus suap DJKA, melainkan pendapatannya sebagai anggota DPR RI.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bupati Pati Sudewo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). KPK memeriksa Bupati Pati Sudewo untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun 2021-2022. Sudewo diperiksa penyidik KPK sekitar tujuh jam. Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang milik Sudewo sebesar Rp3 miliar, namun Sudewo membantah uang tersebut hasil dari kasus suap DJKA, melainkan pendapatannya sebagai anggota DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewo pada hari ini. Sudewo masih berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018–2022. 

Dalam pemeriksaan ini, KPK menelaah pengetahuan Sudewo menyangkut proyek itu. "Penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga

KPK juga menelusuri soal aliran dana pada kasus itu. KPK berupaya mencari titik terang soal kucuran uang haram. 

"Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini," ujar Budi.

Pascapemeriksaan ini, KPK menekankan penyidikan dalam perkara ini masih bergulir. KPK tengah mencari pihak mana saja yang terlibat dalam perkara korupsi itu.

"Secara paralel terbuka kemungkinan untuk KPK juga mengembangkan penyidikannya termasuk kita masih terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terkait ikut terlibat ataupun diduga juga menerima aliran terkait dengan perkara ini," ucap Budi. 

Tercatat, Sudewo menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Sudewo mengklaim dirinya diperiksa sebagai saksi. Saat kasus itu terjadi, Sudewo menjabat Anggota Komisi V DPR. 

"Saya dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujur-jujurnya dan apa adanya," ucap Sudewo. 

Sudewo menyebut penyidik KPK menanyakan soal kucuran uang yang diperolehnya. Tapi Sudewo membantahnya di hadapan penyidik. 

"Itu uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran," ucap Sudewo.

Sebelumnya, KPK menyebutkan Sudewo termasuk salah satu pihak yang diduga mendapat kucuran uang dari perkara dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub. Saat itu, Sudewo berstatus anggota DPR RI.

KPK tercatat pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa DJKA Kemenhub. Sudewo berdalih uang yang disita KPK ialah gajinya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

Tapi KPK menegaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tak menghapus pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan begitu, KPK masih bisa melilit Sudewo dengan UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement