Rabu 27 Aug 2025 14:00 WIB

Kejagung Cegah Rekan Bisnis Riza Chalid ke Luar Negeri

Pencegahan itu diajukan usai IP tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Penyidik Jampidsus Kejagung menyita rumah milik buronan korupsi minyak mentah M Riza Chalid di Perumahan Golf Estate, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Lahan seluas 6.500 meter persegi itu disita dari Riza Chalid terkait korupsi dan TPPU minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022.
Foto: Jampidsus Kejagung
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita rumah milik buronan korupsi minyak mentah M Riza Chalid di Perumahan Golf Estate, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Lahan seluas 6.500 meter persegi itu disita dari Riza Chalid terkait korupsi dan TPPU minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap IP (Irawan Prakoso). Yang bersangkutan diketahui merupakan rekan bisnis dari tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Saat ini kami sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan. Pencegahannya (diajukan) bulan-bulan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga

Pencegahan itu diajukan usai IP tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Dalam kasus TPPU ini, IP diduga terlibat dalam menyamarkan aset Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Sementara pemeriksaan sebagai saksi. Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” imbuh Anang.

Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Selain itu, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.

Pada 4 Agustus 2025 lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita sejumlah uang tunai dan lima mobil mewah dalam penggeledahan di tiga tempat. Anang mengatakan barang-barang tersebut disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Pihak tersebut diduga adalah IP.

Sejatinya IP sudah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilakukan penggeledahan. "Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," ucapnya.

Penyidik Jampidsus, lanjut Anang, saat ini juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki Riza Chalid.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement