Selasa 26 Aug 2025 14:24 WIB

Ini Wajah Mantan Polisi Pembunuh Wanita Terbakar di Kamar Kos

Terrsangka AMS telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Alvian Maulana Sinaga (AMS) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Oknum mantan anggota polisi itu merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas terbakar di kosan Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025)
Foto: Lilis Sri Handayani
Tersangka Alvian Maulana Sinaga (AMS) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Oknum mantan anggota polisi itu merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas terbakar di kosan Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Polres Indramayu menghadirkan oknum mantan anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani (24). Korban sebelumnya ditemukan tewas terbakar di kos-kosan Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Tersangka yang bernama Alvian Maulana Sinaga/AMS (23) itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Hal itu dilakukan setelah penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan, tersangka kabur setelah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Putri pada Sabtu (9/8/2025). Tersangka kabur dengan rute Indramayu – Cirebon – Pekalongan – Bali – Lombok – Sumbawa – Dompu.

“Pelaku melarikan diri menggunakan alat transportasi kendaraan umum, elf, bis, dan angkutan umum. Pelaku ditangkap di sebuah gubug di pinggir jalan (di Kabupaten Dompu) saat sedang menunggu angkutan umum untuk mencoba kembali melarikan diri ke tempat lain,” kata Fajar.

Fajar menyatakan, untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka, Polri membentuk tim khusus Polda Jabar, Polres Indramayu dan dibantu Polres Dompu Polda NTB. Proses penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar.

Fajar memastikan, tersangka AMS telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian sejak 14 Agustus 2025. Hal itu sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah di PTDH (dipecat) dan menjamin proses hukum ini akan berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegas Fajar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement