REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua DPP Bidang Sumber Daya PDI Perjuangan, Said Abdullah, meluruskan kabar santer tentang pemecatan empat Ketua DPD PDI Perjuangan oleh Megawati Soekarnoputeri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan.
Said mengatakan, bagi publik yang tidak mengetahui duduk perkaranya, hal itu bisa menimbulkan persepsi yang salah, seolah olah Ibu Mega bertindak otoriter.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Anggaran Dasar PDI Perjuangan, paska Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) No 1 tahun 2025 menyebutkan ketentuan sebagaimana berikut:
“Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural diatas maupun dibawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelunya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain.”
Dia mengatakan, Ibu Mega dipilih oleh Kongres VI Partai yang membentuk struktur kepengurusan DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030, dan di antaranya memilih: (1) Said Abdullah, (2) Bambang Wuryanto, (3) Olly Dondokambey, dan (4) Esti Wijayanti sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030
Pada saat yang sama, keempat orang diatas menjabat selaku Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi, karena kepengurusan DPD PDI Perjuangan periode sebelumnya belum berakhir dan dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai mekanisme Partai untuk menyusun kepengurusan DPD PDI Perjuangan yang baru.
Atas ketentuan tersebut, Said Abdullah yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Wuryanto yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Olly Dondokambey yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Sulawesi Utara, dan Esti Wijayanti yang sebelumnya telah menjabat PLT Ketua DPD PDI Bengkulu dengan sendirinya tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, kecuali Ketua Umum menentukan lain.
Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai diatas, Said mengaku dirinya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan.
Ketentuan tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai diatas dimaksudkan agar struktural partai di masing masing tingkatan bisa lebih fokus karena tidak merangkap jabatan, sehingga tugas tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan.
“Untuk selanjutnya, tentu kami menunggu, patuh dan loyal Keputusan Ibu Ketua Umum terhadap PLT DPD PDI Perjuangan yang statusnya dirangkap tersebut,” ujar dia.
Said menjelaskan, secara pararel, DPP PDI Perjuangan telah menjadualkan Konferda dan Konfercab diseluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) ditingkat cabang dan provinsi.
Usulan KSB tersebut, kata dia, disampaikan oleh para pengurus ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan.
BACA JUGA: Perang Iran Israel Segera Meletus dalam Skala Lebih Besar dan Mengerikan?
Dari KSB yang terpilih, baik di Tingkat DPD maupun DPC bersama dengan DPP PDI Perjuangan melalui Konferda dan Konfrecab membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDI Perjuangan se Indonesia.
Jadi, kata Said, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan diatas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Paraturan Partai. Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai.
“Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media,” ujar dia.