REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan anggota Komnas HAM, Roichatul Aswidah, menyebut, pembunuhan aktivis, Munir, sebagai pelanggaran berat HAM. Komnas HAM harus melakukan upaya serius dan optimal untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Munir.
“Dalam kasus Munir saya berkesimpulan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Roichatul, dalam siaran pers, Sabtu (23/8/2025).
Hal ini disampaikan dalam diskusi: September Hitam, Tanggung Jawab Komnas HAM dan Penegak Hukum Dalam Penyelesaian Kasus Munir dan Pelanggaran HAM Berat. Pembicara di diskusi ini di antara: Dosen FH Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza; mantan anggota Komnas HAM, Roichatul Aswidah; aktivis Imparsial Hussein Ahmad; Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Meskipun yang menjadi korban hanya satu orang, menurut Roichatul, sebagai bagian dari strategi, Komnas HAM harus melihat ada tidaknya serangan terhadap pembela HAM. Ini sebagai upaya membuktikan unsur serangan terhadap penduduk sipil.
“Bagi saya, berdasarkan UU 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2006, Komnas HAM harus melakukan upaya serius dan optimal untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Munir,” ungkapnya.
Komnas HAM, menurut Roichatul, merupakan institusi yang bertanggung jawab dalam peristiwa pelanggaran HAM. Hal ini karena mereka memiliki wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam kerangka UU 39 Tahun 1999.
“Komnas HAM telah melakukan eksaminasi putusan dan melakukan serangkaian kajian yang mengkaji kasus Pembunuhan Munir sebagai pelanggaran berat HAM. Baru pada sekitar tahun 2022 Komnas HAM membentuk tim ad hoc dan memulai penyelidikan kasus Munir sebagai pelanggaran berat HAM.” paparnya.
Tantangan yang dihadapi Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM, menurut Roichatul, tidak hanya mengenai formil. Tetapi juga soal materiil yang terkait dengan rekonstruksi kasus. “Sejauh mana misalnya Komnas HAM dapat mengurai unsur-unsur pelanggaran berat HAM (kejahatan terhadap kemanusiaan) berdasarkan fakta peristiwa,” ujar Roichatul.