Sabtu 23 Aug 2025 10:30 WIB

Perlunya Siswa PKL Diikutsertakan Program Jaminan Perlindungan

Program perlindungan tersebut mencakup dua manfaat utama.

Pemberian santunan program keselamatan kerja di Kabupaten Landak terhadap ahli waris peserta, Jumat (22/8/2025).
Foto: Dok Republika
Pemberian santunan program keselamatan kerja di Kabupaten Landak terhadap ahli waris peserta, Jumat (22/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,LANDAK -- Siswa sekolah yang sedang mengikuti kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dinilai perlu diikutkan program jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada mereka saat PKL.

Salah satu contohnya, dialami oleh siswa SMKN 1 Ngabang, Kabupaten Landak bernama Fitra Qoirul Fajar. Dia meninggal saat menjalani PKL. Almarhum sebelumnya telah terdaftar dalam Program JKK dan JKM melalui tempat ia menjalankan PKL, dengan iuran sebesar Rp16.800,-

Baca Juga

Keluarga menerima santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp 140 juta, serta biaya pengobatan dan perawatan sebesar Rp 126 juta.

“Sebesar apa pun santunan yang diberikan tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran orang tercinta. Namun kami berharap, manfaat ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan secara layak,” ujar Bupati Landak Karolin Margaret Natasa saat Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Pekerja Perkebunan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025, Jumat (22/8/2025).

Karolin menyampaikan, "Kami menjalankan amanat Undang-Undang dari Pemerintah Pusat. Saat ini ada skema baru untuk daerah perkebunan sawit, di mana dana dikembalikan ke daerah guna mendukung berbagai program, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan."

Program perlindungan tersebut mencakup dua manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan total iuran sebesar Rp604 juta untuk pekerja perkebunan dan Rp168 juta untuk pekerja rentan. Perlindungan akan diberikan selama 12 bulan ke depan.

Karolin menyampaikan bahwa perlindungan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja, khususnya di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

“Saat ini, jumlah pekerja informal yang terdata di Kabupaten Landak sebanyak 72.012 orang dan sebanyak 18.693 pekerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan launching hari ini merupakan tahap awal dari cakupan perlindungan bagi pekerja rentan. Kami berharap, tahun depan lebih banyak lagi pekerja yang bisa kami lindungi,” ungkap Karolin.

Atas komitmen Pemerintah Kabupaten Landak, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi dan menyatakan dukungan penuh agar kolaborasi ini terus diperluas ke seluruh lapisan pekerja di Landak.

“Ini bukti nyata bahwa negara dan pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi.

Abdur Rahman Irsyadi, yang akrab disapa Ari menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat dalam mewujudkan universal coverage, di mana seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Landak, kami optimis dapat mengakselerasi coverage kepesertaan di Kabupaten Landak dimana saat ini telah mencapai 41,50% dari 136.925 pekerja,” tambah Ari.

Ari mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Musibah bisa datang kapan saja dan di mana saja. Pastikan kita sudah terdaftar, agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement