REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa seluruh UMKM di Indonesia akan diwajibkan untuk mendaftar dalam sistem SAPA UMKM. Sistem ini dikembangkan untuk memetakan dan meningkatkan pelayanan kepada para pelaku usaha. Pengumuman ini disampaikan Maman dalam acara Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta pada Selasa malam (19/8).
Sistem SAPA UMKM dirancang untuk memberikan data akurat mengenai kondisi UMKM di Indonesia. Maman Abdurrahman menargetkan sebanyak 40 juta UMKM dapat terdaftar dalam sistem ini. Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah bisa lebih mudah mengidentifikasi masalah seperti perizinan dan sertifikasi produk.
Misalnya, jika ada UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem ini akan secara otomatis mengarahkan mereka untuk mengurusnya melalui lembaga terkait. Hal serupa juga berlaku untuk sertifikasi halal dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tujuan dan Manfaat SAPA UMKM
Pembangunan sistem ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023. Maman menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan insentif kepada UMKM. Ini merupakan langkah simbiosis mutualisme antara pemerintah dan UMKM agar pelaku usaha mendapatkan pelayanan maksimal.
Sistem ini juga diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi data UMKM, identifikasi penerima subsidi pajak usaha 0,5 persen, dan mengintegrasikan seluruh data UMKM secara nasional.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.