REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatan dua asosiasi agensi perjalanan haji dalam dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa asosiasi tersebut berperan dalam pengaturan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen masing-masing. Hal ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.
Menurut Asep, pembagian kuota dilakukan melalui asosiasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap asosiasi membagikan kuota haji khusus kepada anggotanya, meskipun distribusinya tidak merata. "Ada yang mendapatkan banyak, dan ada yang sedikit, tergantung besar kecilnya travel," ujarnya.
Penyidikan kasus ini dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya mengatur 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.