REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) ternyata pernah meminta dibelikan mobil kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN). Permintaan itu diduga guna memuluskan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
"Pada Juli 2025 terjadi pertemuan antara DIC dan DJN di lapangan golf di Jakarta. Di mana DIC meminta mobil baru kepada DJN. Kemudian DJN menyanggupi keinginan DIC untuk membeli satu unit mobil baru tersebut," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Kemudian pada Agustus 2025, DJN melalui staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT) menyampaikan kepada DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp 2,3 miliar telah diurus oleh DJN. Pada saat bersamaan, ADT mengantarkan uang senilai 189 ribu dolar Singapura dari DJN untuk DIC di Kantor Inhutani.
"Bahwa selanjutnya, DJN melalui ARV (Arvin selaku staf PT PML) menyampaikan kepada DIC bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan DIC, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT INH," ujar Asep.
Diketahui, DIC ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap perizinan sektor kehutanan hari ini bersama DJN dan ADT. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari empat lokasi itu, KPK menciduk sembilan orang.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (14/8/2025).
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahana ini dilakukan sepanjang 20 hari pertama terhitung 14 Agustus - 1 September 2025.