REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memantau salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) terkait kuota haji tambahan tahun 2024 yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). KPK akan menelaah informasi tambahan itu.
"Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk mendalaminya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
KPK memandang SK itu dapat menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. Sehingga dokumen yang diberikan MAKI itu disebut dapat bermanfaat bagi penyidikan KPK.
"Itu nanti akan bisa menjadi petunjuk tentunya bagi penyidik ya terkait dengan SK tersebut," ujar Budi.

MAKI mengklaim mempunyai salinan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus.
"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan pansus haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Tujuannya guna memudahkan pengusutan perkara kuota haji.
"Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan," ujar Boyamin.
View this post on InstagramBaca Juga
AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Jumat , 26 Sep 2025, 18:42 WIB![]()
Hampir 6.000 Siswa Alami Keracunan Makan Bergizi Gratis
Jumat , 26 Sep 2025, 18:40 WIBPrabowo Diterima Raja dan Ratu Belanda di Istana Huis ten Bosch
Jumat , 26 Sep 2025, 18:35 WIBKaesang Sebut Pidato Prabowo di PBB Membanggakan, Seperti Bung Karno
Jumat , 26 Sep 2025, 18:24 WIBBGN Tutup 40 Dapur MBG karena tak Jalankan SOP dan Sebabkan Keracunan
Jumat , 26 Sep 2025, 17:58 WIBMuncul Proposal Tony Blair Pimpin Gaza, Begini Jejak Berdarahnya
Advertisement