REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memantau salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) terkait kuota haji tambahan tahun 2024 yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). KPK akan menelaah informasi tambahan itu.
"Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk mendalaminya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
KPK memandang SK itu dapat menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. Sehingga dokumen yang diberikan MAKI itu disebut dapat bermanfaat bagi penyidikan KPK.
"Itu nanti akan bisa menjadi petunjuk tentunya bagi penyidik ya terkait dengan SK tersebut," ujar Budi.
MAKI mengklaim mempunyai salinan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus.
"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan pansus haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Tujuannya guna memudahkan pengusutan perkara kuota haji.
"Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan," ujar Boyamin.
View this post on InstagramBaca Juga
AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Senin , 10 Nov 2025, 02:45 WIB![]()
MTQ VII Kabupaten Mukomuko Siap Digelar November 2025
Senin , 10 Nov 2025, 02:15 WIBPA GMNI Jakarta Raya Dorong Kemandirian Ekonomi di Tengah Globalisasi
Senin , 10 Nov 2025, 02:05 WIBPrabowo Subianto: Pemimpin Sejati Harus Peka Terhadap Kondisi Bangsa
Senin , 10 Nov 2025, 02:05 WIBAnak Korban Penculikan di Makassar Berhasil Diselamatkan
Senin , 10 Nov 2025, 02:03 WIBPesparawi di Salib Kasih: Momentum Sejarah dan Spiritual Kristen di Tanah Batak
Advertisement