Selasa 12 Aug 2025 10:05 WIB

MAKI Serahkan SK Menag Yaqut yang Jadi Dasar Kuota Tambahan Haji Khusus, KPK: Bisa Jadi Petunjuk

Dokumen yang diberikan MAKI itu disebut dapat bermanfaat bagi penyidikan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memantau salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) terkait kuota haji tambahan tahun 2024 yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). KPK akan menelaah informasi tambahan itu. 

"Informasi itu menjadi pengayaan, menjadi tambahan bagi penyidik untuk mendalaminya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

 

KPK memandang SK itu dapat menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik. Sehingga dokumen yang diberikan MAKI itu disebut dapat bermanfaat bagi penyidikan KPK. 

 

"Itu nanti akan bisa menjadi petunjuk tentunya bagi penyidik ya terkait dengan SK tersebut," ujar Budi.

 

photo
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. - (ANTARA/Muhammad Adimaja)

 

MAKI mengklaim mempunyai salinan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus. 

 

"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan pansus haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. 

 

Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Tujuannya guna memudahkan pengusutan perkara kuota haji. 

 

"Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan," ujar Boyamin. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement