REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kewenangan eksekusi pidana terhadap Silfester Matutina kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sudah memerintahkan agar Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester.
Karena kasus tersebut, kata Anang, sudah inkrah sejak lama. Menurut Anang, meskipun ada kabar Silfester sedang mengajukan PK, proses hukum itu tak menggugurkan pelaksanaan eksekusi atas putusan yang sudah inkrah.
“Prinsipnya, PK itu tidak bisa menunda eksekusi,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Kejagung, kata Anang, memerintahkan agar Kejari Jaksel segera mengevaluasi kendala, dan memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester. “Itu kewenangan sepenuhnya kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana (Kejari Jaksel) selaku pengendali perkaranya, dan selaku jaksa eksekutornya,” sambung Anang.
