Senin 11 Aug 2025 18:50 WIB

Kejari Jaksel Belum Eksekusi Putusan 1,5 Tahun Penjara Silfester Matutina, Ini Perintah Kejagung

Silfester Matutina saat ini masih mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kewenangan eksekusi pidana terhadap Silfester Matutina kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sudah memerintahkan agar Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester.

Karena kasus tersebut, kata Anang, sudah inkrah sejak lama. Menurut Anang, meskipun ada kabar Silfester sedang mengajukan PK, proses hukum itu tak menggugurkan pelaksanaan eksekusi atas putusan yang sudah inkrah.

Baca Juga

“Prinsipnya, PK itu tidak bisa menunda eksekusi,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Kejagung, kata Anang, memerintahkan agar Kejari Jaksel segera mengevaluasi kendala, dan memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester. “Itu kewenangan sepenuhnya kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana (Kejari Jaksel) selaku pengendali perkaranya, dan selaku jaksa eksekutornya,” sambung Anang.

photo
Rocky Gerung berdebat dengan Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina - (Tangkapan Layar Inews)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement