Rabu 30 Jul 2025 14:53 WIB

Korban Pelecehan Guru Besar Unsoed Diduga Lebih dari Satu, Mahasiswi Didorong Melapor

Sejauh ini Satgas PPK Unsoed baru menerima laporan dari satu mahasiswi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO — Ketua Satgas PPK Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Tri Wuryaningsih mengungkapkan, pihaknya telah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru besar di kampus tersebut. Namun Tri mendorong mahasiswi lain, termasuk alumni, yang merasa pernah mengalami pelecehan serupa dari terduga pelaku, untuk melapor kepada timnya.

Tri mengungkapkan, sejauh ini Satgas PPK Unsoed baru menerima laporan dari satu mahasiswi yang menjadi korban pelecehan dari guru besar terkait. “Walaupun rumor di luar itu bukan hanya satu (korban), tapi sampai saat ini yang melaporkan secara resmi kepada kami hanya satu,” ucapnya ketika diwawancara Republika, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Satgas PPK Unsoed memiliki layanan siaga untuk mereka yang hendak melaporkan dugaan pelecehan seksual. “Ini memberikan kesempatan kalau memang ada korban lain yang berani speak up, sudah ada fasilitasnya,”ujarnya.

“Kami imbau, entah itu alumni, atau masih berstatus sebagai mahasiswa aktif, kalau memang merasa mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, kami memberikan layanan untuk bisa melaporkan,” tambah Tri.

Tri mengungkapkan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru besar terduga pelaku terhadap seorang mahasiswi Unsoed terjadi pada Februari lalu. Namun korban baru melapor ke Satgas PPK Unsoed pada April. 

Tri mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, timnya segera memanggil korban untuk menggali keterangan lebih dalam. "Kami juga memanggil saksi, pihak-pihak yang relevan. Kita juga sudah memanggil terlapornya," ucapnya. 

Dia menjelaskan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Satgas PPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa tenaga didik maupun dosen sepanjang bukan pemimpin perguruan tinggi. Tri mengungkapkan, hasil pemeriksaan oleh Satgas PPK kemudian diserahkan kepada Rektor Unsoed. 

Dalam laporan tersebut, Tri juga menyarankan Rektor agar membentuk tim pemeriksa disiplin. "Kemudian Pak Rektor membentuk tim pemeriksa disiplin yang unsurnya ada unsur kepegawaian, unsur satuan pengawas internal, dan unsur dari atasan langsung. Nah sekarang prosesnya ada di tim pemeriksan disiplin," kata Tri. 

Dia menambahkan, tim pemeriksa disiplin akan mendalami hasil penyelidikan Satgas PPK Unsoed. "Nanti tim pemeriksa yang akan memberikan kesimpulan apakah terbukti (dugaan pelecehan seksual). Kalau terbukti, mereka akan merekomendasikan usulan sanksi kepada kementerian. Kementerian yang akan menetapkan sanksi," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement