REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin mengaku telah menyimak penolakan-penolakan soal rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Dia mengatakan, jika masih memungkinkan, peternakan babi tersebut akan dipindah ke tempat lain.
Taj Yasin mengungkapkan, Pemprov Jateng telah mengikuti pandangan serta saran yang disuarakan berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), perihal rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara.
"Yang kami baca, penolakan-penolakan itu sudah mulai muncul ya," ujarnya kepada awak media seusai mengikuti rapat paripurna di DPRD Provinsi Jateng, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan, persoalan pendirian peternakan babi akan diserahkan ke Pemkab Jepara selaku pemegang kewenangan. "Sebenarnya ini (pendirian peternakan babi) investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan. Tapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut," ucap Taj Yasin.
"Kalau saran kami, nanti bisa dibicarakan lagi. Kita cari tempat yang lain, kalau memang masih memungkinkan, toh bisa tetap berjalan," tambah Taj Tasin.
MUI Provinsi Jateng telah menerbitkan fatwa haram atas usaha peternakan babi di Jateng. Fatwa tersebut merupakan respons atas rencana pembukaan peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Kabupaten Jepara.
View this post on InstagramBaca Juga
AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Rabu , 29 Oct 2025, 19:57 WIB![]()
Dubes Tolchenov Tegaskan Rusia Siap Bantu RI Kembangkan Reaktor Nuklir Modular
Rabu , 29 Oct 2025, 19:55 WIBBojan Hodak Dinilai Cocok Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ini Alasannya Menurut Atep
Rabu , 29 Oct 2025, 19:52 WIBPrabowo Ungkap Kartel Selundupkan Narkoba Pakai Kapal Selam
Rabu , 29 Oct 2025, 19:49 WIBKomdigi akan Panggil Perwakilan Fotografer Buntut Kontroversi Motret di Ruang Publik
Rabu , 29 Oct 2025, 19:37 WIBAbolisi Tom Lembong tak Hapus Pidana Terdakwa Lain, Ini Penjelasan Hakim Tipikor
Advertisement