Rabu 30 Jul 2025 06:34 WIB

Pencuri Sandal Hermes Mantan Majikan di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Vonis lebih rendah dari tuntutan 2 tahun penjara dari jaksa.

Palu hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi (32), karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya. Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Nefri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Sarma di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Nefri yang merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," ujar Hakim Sarma.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Nefri karena telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi pidana penjara dua tahun. Dalam dakwaannya, JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menjelaskan bahwa kasus tindak pidana pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Saat itu, terdakwa Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban bernama Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat," ujar JPU Aprilda.

Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025), dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement