Jumat 25 Jul 2025 16:45 WIB

Breaking News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hasto terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Foto: Prayogi/Republika
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp 250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dalam menjatuhkan putusannya, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Meski begitu, majelis hakim memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku. Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota majelis hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu. Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar AS (sekitar Rp 600 juta) agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement