Rabu 23 Jul 2025 18:22 WIB

Pramono Telusuri ASN Pemprov Jakarta yang Main Judol, Sanksinya tidak Bisa Promosi Jabatan

Uang deposit yang disetor untuk bermain judol di Jakarta mencapai Rp 3 triliun.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada 600 ribu orang lebih pemain judi daring atau online (judol) di Jakarta pada 2024. Sementara itu, uang deposit yang disetor untuk bermain judol di Jakarta mencapai Rp 3 triliun dengan total transaksi mencapai 17,5 juta kali.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku akan memberikan atensi khusus terkait laporan dari PPATK. Pasalnya, ia menilai, pasti ada aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta di antara 600 ribu warga yang teridentifikasi bermain judol tersebut.

Baca Juga

"Mohon tadi yang disampaikan oleh Kepala PPATK mengenai judol itu mendapatkan atensi kita, terutama buat ASN kita," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Pramono menambahkan, pihaknya telah memberikan instruksi kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan PPATK itu. Apabila nantinya telah didapatkan, Pemprov Jakarta bisa melakukan pemetaan untuk melakukan penanganan, termasuk jika ada ASN yang ikut bermain judol.

"Maka untuk itu, kalau memang ada di ASN DKI Jakarta yang melakukan, saya minta untuk dilakukan pembinaan, dilakukan perbaikan untuk itu," kata dia.

Ia meyakini, para pemain judol itu sejatinya merupakan korban. Pasalnya, para pemain judol pasti tidak akan meraih kemenangan atau keuntungan dari permainan tersebut.

Karena itu, alih-alih memberikan sanksi, Pramono lebih memilih untuk melakukan pembinaan apabila ada ASN yang bermain judol. Namun, pihaknya tetap akan melakukan tindakan apabila pembinaan yang dilakukan tidak membuat para ASN berhenti bermain judol. Salah satu tindakan yang bisa dilakukan adalah dengan tidak memberikan promosi jabatan kepada ASN yang masih bermain judol.

"Kalau memang sudah tidak (dibina), ya tentunya kami akan mengambil tindakan untuk itu. Termasuk salah satunya tidak memberikan kesempatan promosi jabatan bagi yang bersangkutan," kata Pramono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement